PENGERTIAN BANK
A. Pengertian dan klasifikasi bank .
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
“Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)”
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)”
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profitoriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi bank.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
> Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
> Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
> Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
> Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
> Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
> Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
> Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
1. Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
2.Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usahaminimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
MODAL VENTURA
PENGERTIAN MODAL VENTURA
Modal ventura adalah pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau InvesteeCompany, dan perusahaan yang melakukan penyertan modal Perusahaan Modal Ventura.
Modal ventura juga merupakan suatu perusahaan yang berani memberikan pinjaman dengan resiko tingi sehingga dalam hal ini modal ventura harus mempunyai modal yang sangat besar.
SEJARAH MODAL VENTURA
Munculnya konsep pembiayaan dengan modal ventura diawali antara tahun 1920-1930 pada saat keluarga-keluarga di Amerika membentuk suatu pendanaan. Pendanaan ini diarahkan untuk menolong usaha-usaha individu yang sedang mengalami kesulitan modal dalam kegiatan investasi yang potensial, dan kegiatan ini terus menerus berkembang diseluruh dunia termasuk di Indonesia yang dikenalsebagai usaha modal ventura.
Awal pengakuan secara formal adanya usaha modal ventura di Indonesia adalah saat berlakunya paket 20 Desember 1988 (Pakdes 20,88) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiatan pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Pada kenyataannya usaha modal ventura relatif kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembang nya usaha modal ventura di Indosesia disebabkan terutama disebabkan karena:
1. Belum dikenal oleh masyarakat di Indonesia.
2. Resiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal
3. Kesesuaian, sulit ditemukannya pasangan yang sesuaiantara Perusahaan Usaha dengan Perusahaan Pasar Modal
4. Tenaga Profesional tidak mudah ditemukan dalam menguasai bidang usaha modal ventura
5. Pasar Modal, karena pasar modal di Indonesia saat ini relative belum cukup berkembang, maka alternative divestasi modal ventura melalui pasar modal kurang dapat diandalkan
6. Peraturan Perundang-Undangan belum secara lengkap mendukung perkembangan usaha modal ventura di Indonesia
TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA
1. TUJUAN MODAL VENTURA
a. Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
b. Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama ada tahap-tahap awal.
c. Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
d. Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
e. Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
f. Mendorong pengembangan proyek research and development.
g. Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
h. Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan
2. MANFAAT MODAL VENTURA
a. Bagi Perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama yang diterima oleh Perusahaan Pasangan Usaha adalah dapat dijalankanya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah dipenuhi oleh Perusahaan Modal Ventura. Adapun manfaat lain yang diterima oleh Perusahaan Pasangan Usaha adalah :
1. Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha
2. Kelancaran pendanaan yang berasal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha tersebut menjadi lancer.
3. Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
4. Penigkatan bank ability
5. Peningkatan kemampuan pengembangan usaha
b. Bagi Perusahaan Modal Ventura
1. Perusahaan Modal Ventura memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada PPU.
2. Perusahaan Modal Ventura membantu peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan usaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
3. Peningkatan kemampuan teknis dan pengalaman karyawan dan stsf Perusahaan Modal Ventura.
4. Penigkatan informasi tentang modal ventura.
JENIS-JENIS MODAL VENTURA
1. Berdasarkan cara pemberian bantuan
Bantuan yang diberikan Perusahaan Modal Ventura dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara, pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme pemberian modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a.Single Tier Approach : pendekatan ini menempatkan Perusahaan Modal Ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan dan juga sebagai bantuan manajemen dan atau pengelolaan dana.
b. Two Tier Approach : pendekatan ini memungkinka sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal Ventura yang berbeda.
2. Berdasarkan cara penghimpunan dana
a. Leverage Venture Capital : modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpun dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak.
b. Equity Venture Capital : modal ventura yang bersumber dari Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpun dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk.
3. Berdasarkan kepemilikan
a. Private ‘Venture Capital’ Company : merupakan Perusahaan Modal Ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek.
b. Public ‘Venture Capital’ Company : emrupakan Perusahaan Modal Ventura yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek.
c. Bank Affiliate ‘Venture Capital’ Company : merupakan Perusahaan Modal Ventura yang didirikan oleh bank-bank yang memang mempunyai surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura.
d. Conglomerate ‘Venture Capital’ Company : merupakan Perusahaan Modal Ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar.
MEKANISME
Pemberian modal ventura kepada suatu Perusahaan Pasang Usaha, perlu diingatkan lagi bahwa bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura meliputi dua bentuk yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen. Berdasarkan pemahaman tersebut, pembahasan mekanisme pembiayan ini akan meliputi :
Prinsip Bantuan
a. Prinsip Pertama
Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung yaitu ekuitas dan/atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi konversi pada perusahaan yang disertai yaitu ekuitas kuasi.
b. Prinsip Kedua
Mengingat pada dasarnya bentuk dari investasi modal ventura adalah berupa penyertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang.
c. Prinsip Ketiga
Bantuan yang diberikan memang mempunyai misi jangka panjang untuk mengembangkan usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut selamanya atau tanpa batas waktu.
Tahap Pembiayaan
a. Pengembangan ide usaha
Tugas Perusahaan Modal Ventura termasuk dalam membantu pembuatan studi kelayakan studi kelayakan bisnis dari kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan pasang usahanya
b. Awal kegiatan usaha
Perusahaan Modal Ventura diharapkan memberikan bantuan dana dan manajemennya untuk awal kegiatan usaha ini.
c. Awal pengembangan usaha
Pada tahap ini Perusahaan Pasangan Usaha telah berhasil memulai kegiatan usahanya dan hasilnya menunjukan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha. Apabila pada tahap ini calon Perusahaan Pasangan Usaha merasa perlu mendapatkan bantuan dari Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura dapat memulai memberikan bantuannya.
d. Ekspansi
Pada tahap ini perusahaan Pasang Usaha telah berhasil melaksanakan kegitan usaha dengan baik dan berniat untuk melakukan pengembangan antara lain berupa peningkan omzet, peningkatan pangsa pasar, peluasan target pasar, diversifikasi usaha, pembukan cabang, dan lain-lain.
e. Kejenuhan atau penurunan
Kegiatan usaha yang pada awal mulanya menunjukan tanda-tanda baik dapat saja berubah menjadi kuarang menguntungkan karena berbagai macam sebab. Penyebab terjadinya hal ini bias saja karena adanya pesaing, krisis ekonomi, perubahan atau pergeseran selera konsumen, perubahan atau pergeseran selera konsumen, perubahan kebijakan pemerintah , siklus produk yang telah sampai pada tahap penurunan dan lain-lain.
Bentuk Pembiayaan
Perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentuk-bentuk dibaeah ini.
a. Penyertaan modal dalam bentuk saham
b. Obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham
c. Pinjaman yang dapat dikonversikann menjadi saham
d. Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi perusahaan modal ventura untuk membeli saham
e. Pinjaman dengan tingkat bunga relatif rendah
Bentuk Kesepakatan
Perjanjianantara perusahaan Modal Ventura dengan perusahaan pasangan usaha
a. Jumlah pembiayaan
b. Cara penarikan atau pencarian
c. Jadwal penggunaan bantuan dana
d. Jangka waktu bantuan dana
e. Bentuk balas jasa financial
f. Cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
g. Cara penarikan kembali investasi (divestasi)
h. Syarat divestasi yang dipercpat
i. Perubahan atau perpindahan kepemilikan
Cara Divestasi
Divestasi atau penariakan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Moda Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha dapat dilaksanakan dengan cara-cara berikut ini:
a. Pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
b. Penawaran saham melalui pasar modal
c. Pemberian kredit atau oinjaman dari bank
d. Perusahaan Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain
e. Perusahaan Pasangan Usaha dilikuidasi
PASAR MODAL / GO PUBLIC
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai istilah, bentuk-bentuk, dan lain sebagainya di pasar modal anda dapat membacanya di bagian artikel lain di situs ini.
Pengertian Go Public. Go public artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk menjual sahamnya kepada publik dan siap untuk dinilai oleh publik secara terbuka. Dalam proses go public perusahaan membutuhkan peran lembaga menunjang pasar modal, yang akan membantu perusahaan mulai dari penyediaan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ke bapepam sampai pendaftaran sahamnya ke bursa efek.
Adapun langkah-langkah proses go public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M (2009; 306):
1. Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2. Setelah persiapan ditingkat internal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau Underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
3. Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4. Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go public.
5. Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6. Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni malakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara lain:
- Tujuan perusahaan, tujuan emisi, sejarah perusahaan, pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris).
- Tanggal masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran bursa.
- Jumlah saham yang ditawarkan, jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
- Ikhtisar laporan keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun prospek dan resiko usaha.
- Nama-nama penjamin emisi dan agen penjual.
7. Penjatahan saham: Apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil.
8. Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan.
9. Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor
10.Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bias segera diperjualbelikan di bursa.
Daftar Pustaka :
http://tiosijimbo.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-klasifikasi-bank/
http://wikipedia.com