Pendahuluan
Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh
utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh,
mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan
peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum
sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1.
Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
2.
naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Penulis : PANJI SAPUTRA ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi
Artikel
Warganegara dan Negara ini dipublish oleh
PANJI SAPUTRA pada hari
Rabu, 09 Januari 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada
0 komentar: di postingan
Warganegara dan Negara
0 komentar:
Posting Komentar